alwepo.com, Jakarta – Bagi orang yang memiliki kripto (cryptocurrency), mereka harus membayar pajak yang signifikan. Di Indonesia, misalnya, Anda mungkin harus membayar 3% hingga 4% dari investasi Anda ke dalam mata uang tersebut. Dan jika Anda menjual kripto, pajak sebenarnya hanyalah bagian dari penjualan.
Basis jual-beli asset kripto (cryptocurrency) asal dari Indonesia, Indodax umumkan peningkatan ongkos transaksi bisnis ke pemakai. Ini dampak dari pajak kripto ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pendapatan (pph). Dalam informasinya ke pemakai, Indodax meningkatkan Ongkos Taker dari 0,3% jadi 0,51% dan ongkos Maker masih tetap 0%.
“Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0.11% dan PPH 0.1%, Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading. Biaya Taker dari 0,3% menjadi 0,51% sedangkan Biaya Maker tetap 0%,” tulis manajemen Indodax seperti dikutip Kamis (5/5/2022).
“Info selanjutnya tentang bukti potong pajak transaksi bisnis asset kripto dan info tehnis yang lain akan diinfokan sesuai perubahan proses ketentuan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.”
Info saja, Ongkos Taker ialah ongkos yang dikenai pada proses membeli atau jual dengan saat yang relatif cepat, tak perlu menanti order tereksekusi karena langsung memakai harga yang dibikin. Adapun Ongkos Maker sebagai ongkos yang dikenai sebagai wujud pembayaran atas pesanan beberapa asset kripto.
Info saja, mulai 1 Mei 2022 semua transaksi bisnis asset kripto di Indonesia akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pendapatan (PPN). Ketentuan pengambilan pajak kripto ini tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Tehnologi Keuangan (Financial technology).
Untuk investor kripto, PPN akan dikenai atas penyerahan asset kripto itu pada pihak lain, baik itu jual-beli atau ganti mengganti. Berikut besaran biayanya:
- 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti; atau
- 2% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto jika transaksi pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
“Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN,” jelas Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, dikutip Jumat (5/5/2022).
Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya:
- Jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,1% dari transaksi kripto
- Jika transaksi dilakukan di platform yang tak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,2% dari transaksi kripto.
Leave a Reply
View Comments