Mekanisme Kebijakan DMO & DPO Serta Pengaruhnya Kepada Petani dan Perusahaan Kelapa Sawit


Lagi marak-maraknya kebijakan pemerintah tentang DMO dan DPO, Apa sih sebenarnya itu dan Begini Mekanisme Kebijakan DMO & DPO.

Apa itu DMO dan DPO

Mekanisme Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price  Obligation  (DPO) tak  boleh merugikan petani  kelapa  sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1). Penegasan ini  sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari  pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Mekanisme Kebijakan DMO & DPO kelapa sawit

Mekanisme Kebijakan DMO dan DPO

Seperti diketahui,   mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh  eksportir  yang  akan  mengeskpor wajib  memasok/mengalokasikan 20  persen  dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.

Petan sawit

Ternyata kebijakan tersebut juga mempengaruhi sejumlah perusahaan Malaysia,

Kebijakan terbaru Indonesia yang mewajibkan produsen minyak sawit untuk menjual 20% dari produksi mereka ke penyulingan domestik dengan harga tetap tidak menguntungkan bagi pemain hulu Malaysia yang memiliki eksposur signifikan di republik ini.

Menurut PublicInvest Research, kebijakan baru yang diberlakukan pemeritah Indonesiaber dampak negatif bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia yang beroperasi Indonesia  “mereka diharuskan menjual sebagian dari produk minyak sawit mentah (CPO) mereka dengan harga yang murah,” catat PublicInvest Research, dilansir The Star

Kebijakan pembatasan baru, ditambah dengan pajak ekspor dan Bea Keluar (BK) CPO saat ini yang besar yang diberlakukan Indonesia, akan semakin memperlebar harga rata-rata CPO yang tercatat antara Malaysia dan Indonesiam,” catat PublicInvest Research dalam laporan terbarunya.

PublicInvest Research mencatat, langkah ini berdampak negatif bagi pekebun sawit asal Malaysia seperti TSH Resources Bhd, Kuala Lumpur Kepong Bhd , Sime Darby Plantation Bhd dan Genting Plantations Bhd yang memiliki operasi perkebunan kelapa sawit cukup luas  di Indonesia, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memproleh keuntungan dari harga CPO yang tinggi saat ini.

Dengan diterapkannya kebojakan Domestic Market Obligation (DMO), Pemerintah Indonesia telah memberlakukan mandat yang mengharuskan 20% dari ekspor minyak sawit dijual di dalam negeri dengan harga tertinggi Rp 9.300 (RM 2,70) per kg untuk CPO dan Rp 10.300 rupiah (RM 3) per kg untuk olein.

PublicInvest Research menunjukkan bahwa harga yang dibatasi akan membuat produk minyak sawit dijual di dalam negeri dengan pemangkasan harga cukup tajam RM 2.715 per ton untuk CPO dan RM 3.024 per ton untuk olein. “Perlu dicatat bahwa harga CPO Malaysia dan olein saat ini masing-masing berada pada RM 5.700 per ton dan RM 5.717 per ton, dan Kementerian Perdagangan Indonesia menerapkan kebijakan baru ini berlaku sampai harga minyak goreng kembali stabil seperti sebelumnya,” katanya.

Mengingat kebijakan perdagangan terbaru, lembaga riset tersebut memperkirakan penurunan ekspor minyak sawit Indonesia dalam beberapa bulan mendatang, yang akan memperketat pasokan minyak sawit di pasar global. Diperkirakan sekitar 6,6 juta ton atau 12% dari pasokan minyak sawit akan tergerus dari pasar ekspor global.

“Ini akan mengakibatkan pengetatan lebih lanjut dari pasokan minyak sawit global, yang sudah dipengaruhi oleh kurangnya kegiatan penanaman baru dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Indonesia diperkirakan akan mengekspor 33,2 juta ton CPO dan produk inti sawit untuk tahun 2022. Oleh karena itu, PublicInvest Research mempertahankan rekomendasi “netral” di sektor perkebunan

Cek Informasi Teknologi dan Artikel yang lain di Google News Alwepo.com

Page:
...
/
0
Please Wait
...
Second
Code:
Close