Apakah Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jika Rangka Motor Honda Patah?


alwepo, Semakin banyaknya keluhan dari konsumen sepeda motor Honda mengenai kerapuhan dan kecenderungan rangka motor yang mudah patah terutama untuk motor honda yang menggunakan rangka eSAF, membuat pertanyaan penting muncul: apakah mungkin untuk mengajukan klaim asuransi dalam kasus seperti ini?

Dalam dunia asuransi, kebijakan dan prosedur klaim bisa bervariasi. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, mari kita lihat dulu beberapa fakta terkait asuransi sepeda motor Honda.

Apakah Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jika Rangka Motor Honda Patah?

Jenis Asuransi yang Tersedia

Ketika membeli sepeda motor Honda melalui kredit, beberapa perusahaan pembiayaan seperti FIF, Adira, WOM, dan OTO akan memberikan asuransi Total Loss Only (TLO) selama masa kredit. Asuransi ini mencakup beberapa kondisi, seperti hilang dalam kondisi diparkir (pencurian saat motor tidak digunakan), pencurian, perampasan, atau kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan motor hingga 75 persen dari nilai kendaraan.

 

Patahnya Rangka Motor dan Klaim Asuransi

Namun, dalam kasus rangka motor Honda yang patah atau rusak, klaim asuransi tidak selalu bisa diterapkan dengan mudah. Asuransi TLO umumnya berfokus pada kerusakan atau kehilangan total, sedangkan kerusakan parsial seperti rangka yang patah mungkin tidak sepenuhnya tercakup.

Proses klaim asuransi TLO juga melibatkan beberapa tahap. Pertama, bengkel resmi Honda (AHASS) akan mengestimasi kerusakan motor. Data estimasi ini akan diberikan kepada pihak asuransi untuk evaluasi lebih lanjut. Jika estimasi kerusakan memenuhi syarat, langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh perusahaan asuransi.

 

Perhitungan Pengembalian Asuransi

Dalam kasus klaim asuransi TLO, perhitungan pengembalian bisa bervariasi tergantung pada harga motor dan tahunnya. Jika harga motor setelah penyusutan per tahunnya kurang dari Rp10.000.000, pengembalian akan dipotong sebesar Rp1.000.000. Namun, jika harga motor setelah penyusutan per tahunnya lebih dari Rp10.000.000, potongan akan sebesar 10 persen.

 

Klaim Asuransi Jika Motor Hilang

Jika motor Anda mengalami kehilangan, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mengajukan klaim asuransi. Pertama, laporkan kehilangan motor ke Polsek setempat dan pastikan Anda menerima tanda terima jika STNK dan kunci motor ditahan oleh pihak kepolisian.

Pihak asuransi kemudian akan meminta dokumen seperti BPKB asli, faktur motor, foto kopi KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong dengan materai Rp6.000. Proses klaim bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi yang Anda pilih.

 

Kesimpulan

Dalam kasus rangka motor Honda yang patah, mengajukan klaim asuransi bisa menjadi tugas yang kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang jenis asuransi yang dimiliki dan prosedur klaim yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak jika menghadapi situasi seperti ini. Sebaiknya, selalu lakukan pemeriksaan menyeluruh terkait ketentuan asuransi Anda sebelum terjadi situasi yang memerlukan klaim.

Cek Informasi Teknologi dan Artikel yang lain di Google News Alwepo.com

Page:
...
/
0
Please Wait
...
Second
Code:
Close