Wow, Pemerintah Menjaga Ketat Lalu Lintas Laut Untuk Mengawasi Ekspor CPO

alwepo.com, Jakarta – Larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya memang menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk menjaga pasokan komoditas dan harga bahan pokok tidak melambung tinggi. Pasalnya kebutuhan minyak goreng dari Kelapa Sawit begitu tinggi. Tingginya ketergantungan akan minyak goreng tentu tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat dalam mengkonsumsi produk yang di hasilkan dari pengolahan menggunakan minyak goreng dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah Menjaga Ketat Lalu Lintas Laut Untuk Mengawasi Ekspor CPO

Selain dengan larangan eksport, seharusnya pemerintah juga menawarkan alternatif lain dalam melakukan proses pengolahan makanan untuk menghindari ketergantungan dalam menggunakan minyak goreng dari kelapa sawit.

Larangan sementara export itu tertera dalam Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 mengenai Larangan Sementara Export CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, dan Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, dan Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Penerapan ketentuan ini mulainya berlaku di tanggal 28 April 2022 dan terus akan diawasi dan dipelajari secara periodik.

Sebagai lembaga kepabeanan yang memikul peranan sebagai fasilitator perdagangan dan perlindungan warga, Bea Cukai memiliki pekerjaan memantau larangan export sementara itu. Direktur Komunikasi dan Tuntunan Pemakai Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (28/04) menjelaskan jika Bea Cukai sudah mempersiapkan dan membuat cara vital untuk melakukan implikasi peraturan Pemerintahan itu, yakni:

1. Memutuskan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 mengenai Daftar Barang yang Dilarang untuk Di-export Berdasar Permendag nomor 22 Tahun 2022 mengenai Larangan Sementara Export CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;

2. Bekerjasama dengan LNSW (Instansi National Singgel Window) untuk masukkan daftar barang yang dilarang export tercantum ke mekanisme INSW (Indonesia National Singgel Window) sebagai rekomendasi ketetapan larangan export pada beberapa komoditi yang sudah diputuskan tersebut;

3. Lakukan pemantauan di atas lapangan, baik di laut atau di tepian lintasi negara, dengan bekerjasama bersama lembaga berkaitan, diantaranya TNI, Polri, KKP, KPLP, Satuan tugas Pangan, dan lembaga berkaitan lainnya; dan

4. Lakukan penskalaan, pemantauan, dan analitis pada dermaga, kapal, pengiriman antara pulau, modus penyelinapan, dan skema exportasi barang larangan sebelum dan setelah tanggal 28 April 2022, sebagai bahan pantauan dan penilaian yang hendak dilaksanakan secara periodik, untuk mengantisipasi cara pengusutan lapangan yang dibutuhkan.

Nirwala mengimbau ke beberapa aktor usaha, terutamanya exportir CPO dan produk turunannya untuk patuhi ketetapan yang sudah berlaku. “Target utama dari pemerlakukan peraturan ini ialah pemenuhan keperluan primer yang dapat dijangkau untuk warga dalam negeri, hingga kami mengimbau ke beberapa aktor usaha agar bekerja bersama dengan pemerintahan dengan patuhi ketentuan ini. Semua pelanggaran akan ditindak sama sesuai ketetapan hukum yang berjalan,” tegasnya.

Lewat cara kolaborasi dan kerjasama pemantauan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai bersama lembaga berkaitan karena itu diharap bisa merealisasikan implikasi peraturan larangan export sementara CPO dan produk turunannya jalan secara lancar, dan bisa menggerakkan terbentuknya konsistensi harga dan tersedianya minyak goreng dalam negeri untuk keperluan warga sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia.