DSI Mendukung Larangan Ekspor Sementara Minyak Goreng, Ini Alasannya

alwepo.com, Jakarta – Kondisi kebutuhan dan problem minyak goreng masih menjadi isu yang terus di bahas hingga pasca Idul FItri inia, masalahnya kebutuhan puncak akan minyak goreng tentu pada saat Idul Fitri. Namun demikian untuk pelarangan Ekspor sementara minyak goreng juga masih menjadi pro dan kontra di kalangan pemerintahan dan pelaku industri di mana di ikuti dengan turunnya harga CPO yang berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Masyarakat.

minyak goreng
Photo by CNBCIndonesia

Dewan Sawit Indonesia (DSI) memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah untuk menghentikan sementara ekspor bahan baku minyak sawit dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

Regulasi ini dinilai efisien dalam menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Diharapkan setelah Lebaran, pemerintah akan membuka larangan ekspor minyak sawit dan produk turunan lainnya.

“Federasi kelapa sawit di bawah Dewan Sawit Indonesia (DSI) mendukung penuh peraturan ini. Peraturan ini merupakan salah satu dari 3 peraturan kelapa sawit yang telah ditetapkan pemerintah dari tahun 1978-2022,” lanjut Sahat Sinaga, Pj Ketua Umum Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia. Pada pertemuan wartawan. pada akhir April 2022.

DSI merupakan induk dari sembilan asosiasi sawit yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Asosiasi Industri Minyak Sawit Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI).

Dukungan asosiasi sawit ini, dikatakan Sahat, telah dibahas dalam rapat internal khusus. Kebijakan larangan ekspor sementara ini dinilai akan efektif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng agar tidak berkepanjangan.

“Dibandingkan penerapan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan Domestic Price Obligation (DPO), maka larangan ekspor merupakan kebijakan sangat tepat,” ujarnya.

Pemikiran yang lain ialah federasi diikutsertakan dalam ulasan peraturan larangan export sawit dan minyak goreng. Sahat menerangkan telah ada tatap muka di antara asosasi bersama pemerintahan untuk bersama menuntaskan permasalahan minyak goreng. Tatap muka ini didatangi diantaranya Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan, Bea Cukai, Bulog, Unit Petugas (Satuan tugas) Pangan, dan Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam tatap muka itu, telah ada 5 taktik untuk menangani masalah minyak goreng dalam negeri, terhitung satu diantaranya larangan export pada RBD Olein dengan 3 code Harmonized Sistem (HS), yakni 15.11.90.36, 15.11.90.37, dan 15.11.90.39. Dalam pada itu, export atas CPO atau beberapa produk turunan yang lain diperbolehkan.

Taktik pemerintahan yang lain yang Sahat tulis dari tatap muka 25 April 2022 diantaranya menerjunkan Bulog dan BUMN Pangan untuk percepat jalur minyak goreng curahan bersubsidi dari pebisnis ke pasar, pemakaian Mekanisme Info Industri Nasional (SIINas), BPDPKS membuat lancar aktualisasi pembayaran bantuan, dan pemakaian Mekanisme Info Minyak Goreng Curahan (SIMIRAH) dalam laporan jalur minyak goreng curahan bersubsidi. Walaupunn produk RBD Olein dilarang, refineri masih bisa jual produk sambilan lain yakni Stearin. Beda harga Stearin semakin tinggi sekitaran US$ 205 per ton dibanding harga CPO. Harga export PFAD, berdasarkan catatan Sahat, cuma semakin besar US$ 164 per ton dibandingkan CPO.

“Nach kan dengan ini Anda lebih bagus gelontorkan RBD Olein ke negeri, lalu Anda bisa juga export stearin dan bisa US$ 205 tambahan, karena itu itu lebih baik,” jelas Sahat. DSI percaya diri supply minyak goreng curahan bantuan sama sesuai harga ketengan paling tinggi (HET) Rp 14.000 per liter akan banjiri pasar pada Mei 2022 atau sesudah Lebaran.

“Ada penempatan Bulog dan ID Food akan menolong suplai minyak goreng ke customer. Lebaran akan terwujud minyak goreng banjiri pasaran,” katanya.

Dengan demikian, kata Sahat, diharap export CPO dan RBD olein dan produk yang lain ditata Permendag Nomor 22/2022 selekasnya dibuka lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *