Halo sobat alwepo! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang Asuransi Pengangkutan Barang. Apa yang perlu kita ketahui tentang asuransi ini? Bagaimana cara kerjanya? Dan mengapa penting untuk melindungi pengiriman barang dengan asuransi pengangkutan? Mari kita telusuri lebih lanjut!
Sebagai pengusaha atau individu yang terlibat dalam bisnis pengiriman barang, Anda tentu sudah paham bahwa risiko kerusakan atau kehilangan barang selalu mengintai setiap pengiriman. Inilah tempat asuransi pengangkutan barang memainkan perannya. Tetapi, apa sebenarnya asuransi pengangkutan barang? Baca Juga: Asuransi Pengangkutan Barang MPMInsurance
Apa Itu Asuransi Pengangkutan Barang?
Asuransi Pengangkutan Barang adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian lainnya yang dapat terjadi pada barang-barang selama proses pengangkutan. Pengangkutan barang ini bisa dilakukan melalui berbagai sarana, seperti kapal laut, pesawat udara, kereta api, truk, dan lain sebagainya. Tujuan utama dari asuransi pengangkutan barang adalah untuk memberikan jaminan finansial kepada pemilik barang atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap barang tersebut dalam hal terjadi kerugian atau kejadian tak terduga selama proses pengiriman.
Asuransi pengangkutan barang mencakup berbagai risiko, seperti kerusakan fisik akibat tabrakan, terjatuh, terbalik, bocor, dan sebagainya. Selain itu, asuransi ini juga dapat melindungi terhadap risiko pencurian atau kehilangan barang selama pengangkutan.
Bagi perusahaan atau individu yang terlibat dalam bisnis pengangkutan barang, memiliki asuransi pengangkutan barang merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko finansial akibat kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan. Dengan membayar premi asuransi, pemilik barang atau pihak yang memiliki kepentingan atas barang tersebut dapat memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi.
Manfaat Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang memiliki beberapa manfaat penting bagi para pemilik barang, perusahaan pengangkutan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman. Beberapa manfaat utama dari jenis asuransi ini meliputi:
- Perlindungan terhadap Kerugian dan Kerusakan: Asuransi ini memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian lainnya yang dapat terjadi pada barang selama proses pengangkutan. Dengan demikian, pemilik barang tidak perlu mengalami kerugian finansial yang signifikan jika terjadi kejadian tak terduga yang merusak atau merugikan barang.
- Mengurangi Risiko Finansial: Bisnis pengangkutan barang memiliki risiko inheren seperti kerusakan akibat benturan, bocor, terbalik, atau pencurian. Dengan memiliki asuransi, risiko finansial yang timbul akibat kerusakan atau hilangnya barang dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Ini membantu mengurangi dampak negatif pada keuangan perusahaan atau individu.
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Bagi perusahaan pengangkutan, memiliki asuransi pengangkutan barang dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan. Pelanggan cenderung lebih nyaman menggunakan layanan dari perusahaan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap barang-barang yang dikirim.
- Fleksibilitas Cakupan: Asuransi pengangkutan barang dapat disesuaikan dengan jenis barang, nilai barang, dan risiko khusus yang mungkin terjadi selama pengiriman. Ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan tingkat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurangan Risiko dalam Rantai Pasokan: Dalam rantai pasokan global, barang sering melewati banyak tahap pengangkutan dan lokasi. Asuransi pengangkutan barang membantu mengurangi risiko yang terkait dengan perjalanan panjang dan beragamnya kondisi transportasi.
- Pemindahan Risiko: Pemilik barang dapat memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi. Ini membantu mengamankan investasi dalam barang-barang yang dikirimkan, terutama jika nilai barang tersebut besar.
- Pengurangan Gangguan Operasional: Jika terjadi kerusakan atau hilangnya barang yang penting untuk operasional perusahaan, asuransi pengangkutan barang dapat membantu mengurangi dampak negatif pada kelancaran bisnis.
- Pengiriman Internasional yang Aman: Dalam pengiriman internasional, risiko risiko seperti kerusakan dalam pengangkutan melintasi perbatasan, cuaca ekstrem, dan hambatan lainnya bisa lebih tinggi. Asuransi pengangkutan barang memberikan perlindungan ekstra dalam skenario ini.
- Memenuhi Persyaratan Kontrak: Dalam beberapa kasus, kontrak antara penjual dan pembeli dapat mensyaratkan adanya asuransi pengangkutan barang untuk melindungi kedua belah pihak selama proses pengiriman.
Jenis Asuransi Pengangkatan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pengiriman. Beberapa jenis utama dari asuransi ini meliputi:
- Asuransi Pengangkutan Barang Konvensional: Merupakan jenis asuransi yang melindungi barang-barang selama proses pengangkutan dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian lainnya. Cakupan dapat disesuaikan dengan jenis barang dan risiko yang mungkin terjadi.
- Asuransi Pengangkutan Barang Berharga: Digunakan khusus untuk barang-barang yang memiliki nilai tinggi, seperti perhiasan, artefak seni, atau barang-barang mewah. Jenis ini memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan komprehensif terhadap risiko yang mungkin terjadi pada barang berharga.
- Asuransi Pengangkutan Barang Mudah Rusak: Cocok untuk barang-barang yang rentan terhadap kerusakan seperti barang-barang berbahan mudah pecah, bahan kimia sensitif, atau barang-barang dengan temperatur terkendali. Asuransi ini memberikan perlindungan khusus terhadap risiko yang berhubungan dengan karakteristik barang tersebut.
- Asuransi Pengangkutan Barang Spesifik: Dapat mencakup jenis-jenis asuransi yang dirancang untuk situasi khusus, seperti asuransi untuk angkutan laut, udara, kereta api, atau pengiriman darat. Setiap jenis transportasi memiliki risiko khusus yang dapat diatasi oleh polis asuransi yang sesuai.
- Asuransi Pengangkutan Barang Gabungan (Marine Cargo Insurance): Jenis asuransi ini mencakup berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan barang melalui jalur laut, udara, dan darat. Ini adalah polis yang sering digunakan dalam pengiriman internasional.
- Asuransi Kecelakaan Pengangkutan Barang: Fokus pada risiko kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang. Dalam hal kecelakaan atau insiden pengangkutan yang tidak terduga, asuransi ini memberikan perlindungan.
- Asuransi Pengangkutan Berdasarkan Perhitungan Berat (Weight Basis): Polis ini menetapkan nilai asuransi berdasarkan berat kotor barang. Jika barang rusak atau hilang selama pengangkutan, klaim akan diajukan berdasarkan berat barang yang hilang atau rusak.
- Asuransi Pengangkutan Berdasarkan Nilai (Value Basis): Nilai barang menjadi dasar perhitungan premi asuransi. Jenis ini lebih cocok untuk barang-barang yang memiliki nilai yang tidak selalu sebanding dengan berat fisiknya, seperti barang elektronik atau perhiasan.
- Asuransi Segala Risiko (All Risks): Ini adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan paling komprehensif. Mengcover hampir semua risiko kehilangan atau kerusakan, kecuali risiko-risiko yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis.
- Asuransi Pengangkutan Terbuka (Open Cargo Policy): Digunakan oleh perusahaan yang sering melakukan pengiriman barang. Polis ini memberikan cakupan berkelanjutan untuk pengiriman berulang dalam periode tertentu.
Pengangkutan Laut (marine cargo)
Pengangkutan Laut atau Marine Cargo Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi barang-barang yang diangkut melalui jalur laut. Dalam proses pengiriman melalui pengangkutan laut, terdapat risiko yang beragam, termasuk cuaca buruk, perubahan suhu, gelombang tinggi, tabrakan, kebocoran, kerusakan akibat penanganan yang buruk, dan bahaya lainnya yang dapat mempengaruhi keselamatan dan integritas barang. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko ini, serta memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik barang selama perjalanan.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance):
1. Cakupan Risiko: Asuransi pengangkutan laut mencakup risiko-risiko seperti kerusakan fisik, kehilangan, pencurian, kebocoran, kerusakan akibat guncangan, dan risiko-risiko lain yang dapat terjadi selama pengiriman barang melalui jalur laut.
2. Polis All Risks atau Named Perils: Polis asuransi pengangkutan laut dapat berbentuk polis “All Risks”, yang mencakup sebagian besar risiko, atau polis “Named Perils” yang hanya mencakup risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan dalam polis.
3. Jenis Barang yang Dicakup: Asuransi ini dapat mencakup berbagai jenis barang, mulai dari barang-barang konsumen hingga kargo industri berat. Baik barang yang tidak berbahaya maupun berbahaya (seperti bahan kimia) dapat dijamin dengan polis ini.
4. Klaim dan Prosedur Klaim: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan laut, pemilik barang harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Proses klaim akan melibatkan pemeriksaan, dokumentasi kerusakan atau kehilangan, dan pengajuan berbagai dokumen pendukung.
5. Nilai Pertanggungan: Nilai pertanggungan adalah jumlah maksimal yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim. Pemilik barang perlu memastikan bahwa nilai pertanggungan sesuai dengan nilai sebenarnya dari barang yang diangkut.
6. Selama Perjalanan: Asuransi pengangkutan laut berlaku selama barang berada dalam perjalanan, mulai dari saat barang meninggalkan tempat pengirim hingga tiba di tujuan akhir.
7. Deductible: Deductible adalah jumlah yang harus dibayar oleh pemilik barang sebelum perusahaan asuransi mulai membayar klaim. Besar deductible biasanya akan mempengaruhi premi asuransi.
8. Pengaruh Pada Premi: Premi asuransi akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jenis barang, nilai barang, jenis pengemasan, rute pengiriman, jenis kapal, dan banyak faktor lainnya. Barang-barang dengan risiko lebih tinggi biasanya akan memiliki premi yang lebih tinggi.
9. Aspek Internasional: Asuransi pengangkutan laut sangat penting dalam perdagangan internasional di mana barang-barang sering kali melewati perbatasan melalui pengiriman laut. Ini membantu melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan global dari risiko finansial akibat kerusakan atau kehilangan barang.
Penutupan Asuransi Marine Cargo dan Opsi Kondisi Pertanggungan
Untuk melindungi pengangkutan barang terhadap risiko-risiko yang biasa terjadi (ordinary risks), ada tiga opsi kondisi pertanggungan yang dapat dipilih:
- ICC (A) 1/1/82: Ini adalah salah satu kondisi pertanggungan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Kondisi ini menawarkan perlindungan yang luas terhadap risiko-risiko yang dapat timbul selama pengangkutan barang.
- ICC (B) 1/1/82: Opsi ini juga didasarkan pada aturan ICC. Namun, cakupan pertanggungannya lebih terbatas dibandingkan dengan ICC (A), sehingga risiko tertentu mungkin tidak tercakup.
- ICC (C) 1/1/82: Kondisi ini menawarkan cakupan yang lebih terbatas lagi dibandingkan dengan ICC (B). Opsi ini dapat dipilih jika Anda hanya ingin melindungi barang dari risiko-risiko yang sangat spesifik.
Risiko-Risiko yang Dikecualikan
Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan dalam asuransi marine cargo meliputi:
- Tindakan sengaja dari tertanggung.
- Kebocoran alamiah atau keausan alamiah.
- Kerusakan akibat packing yang tidak cukup atau tidak cocok.
- Kerusakan akibat sifat alamiah dari barang.
- Kerusakan atau kerugian akibat keterlambatan.
- Kerugian atau biaya akibat kebangkrutan.
- Kerusakan akibat penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir.
- Kerusakan karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang.
- Risiko perang.
- Pemogokan atau pelarangan terhadap para pekerja.
Pengangkutan Darat
Pengangkutan Udara atau Air Cargo Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi barang-barang yang diangkut melalui jalur udara. Dalam proses pengiriman melalui pengangkutan udara, terdapat risiko seperti kerusakan akibat turbulensi, kehilangan barang selama penanganan di bandara, pencurian, kebocoran, dan risiko-risiko lain yang dapat mempengaruhi keselamatan dan integritas barang. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko ini, serta memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik barang selama perjalanan.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance):
1. Cakupan Risiko: Asuransi pengangkutan udara mencakup risiko-risiko seperti kerusakan fisik, kehilangan, pencurian, kebocoran, kerusakan akibat turbulensi, dan risiko-risiko lain yang dapat terjadi selama pengiriman barang melalui jalur udara.
2. Polis All Risks atau Named Perils: Seperti asuransi pengangkutan lainnya, polis pengangkutan udara dapat berbentuk polis “All Risks”, yang mencakup sebagian besar risiko, atau polis “Named Perils” yang hanya mencakup risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan dalam polis.
3. Jenis Barang yang Dicakup: Asuransi ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari barang-barang konsumen hingga kargo industri berat. Baik barang yang tidak berbahaya maupun berbahaya (seperti bahan kimia) dapat dijamin dengan polis ini.
4. Klaim dan Prosedur Klaim: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan udara, pemilik barang harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Proses klaim akan melibatkan pemeriksaan, dokumentasi kerusakan atau kehilangan, dan pengajuan berbagai dokumen pendukung.
5. Nilai Pertanggungan: Nilai pertanggungan adalah jumlah maksimal yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim. Pemilik barang perlu memastikan bahwa nilai pertanggungan sesuai dengan nilai sebenarnya dari barang yang diangkut.
6. Selama Perjalanan: Asuransi pengangkutan udara berlaku selama barang berada dalam perjalanan udara, mulai dari saat barang meninggalkan tempat pengirim hingga tiba di tujuan akhir.
7. Deductible: Deductible adalah jumlah yang harus dibayar oleh pemilik barang sebelum perusahaan asuransi mulai membayar klaim. Besar deductible biasanya akan mempengaruhi premi asuransi.
8. Pengaruh Pada Premi: Premi asuransi akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jenis barang, nilai barang, jenis pengemasan, rute penerbangan, dan banyak faktor lainnya. Barang-barang dengan risiko lebih tinggi biasanya akan memiliki premi yang lebih tinggi.
9. Aspek Internasional: Asuransi pengangkutan udara sangat penting dalam pengiriman internasional di mana barang-barang sering kali melewati perbatasan melalui pengiriman udara. Ini membantu melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan global dari risiko finansial akibat kerusakan atau kehilangan barang.
Dalam penutupan Asuransi Air Cargo Insurance, prinsip jaminannya secara umum sama dengan marine cargo insurance. Di pasar Asuransi Indonesia, praktek penutupan asuransi ini mengikuti praktek yang berlaku di pasar Asuransi London, dengan menggunakan klausula ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82.
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi Air Cargo adalah terhadap segala resiko (all risks), sebagaimana yang dijamin oleh ICC A 1/1/82. Namun, ada perbedaan yang mencolok terkait dengan konsep general average dan both to blame collisions. Kedua konsep ini tidak dijamin dalam ICC A (air), karena risiko-risiko tersebut umumnya tidak terjadi dalam pengangkutan atau perjalanan melalui udara.
Sama seperti dalam marine cargo insurance, pengecualian-pengecualian dalam Asuransi Air Cargo juga relevan. Pengecualian-pengecualian tersebut mencakup risiko-risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi, seperti tindakan sengaja dari tertanggung, kebocoran alamiah atau keausan alamiah, kerusakan akibat packing yang tidak cukup atau tidak cocok, kerusakan akibat sifat alamiah dari barang, kerusakan karena keterlambatan, dan lain sebagainya.
Dalam rangka memahami dan mendapatkan perlindungan yang sesuai, penting bagi pemilik barang atau pihak yang tertarik dengan Asuransi Air Cargo untuk memahami kondisi pertanggungan yang diikuti, cakupan perlindungan, serta pengecualian yang berlaku. Klarifikasi dan komunikasi dengan perusahaan asuransi adalah langkah yang bijak untuk memastikan pemahaman yang benar tentang polis asuransi yang dipilih.
Pengangkutan Darat
Pengangkutan Darat atau Good in Land Transit Insurance adalah jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi barang-barang yang diangkut melalui jalur darat, seperti pengiriman menggunakan truk, kereta api, atau kendaraan lainnya. Dalam proses pengiriman melalui pengangkutan darat, terdapat risiko seperti tabrakan, terbalik, pencurian, kerusakan akibat penanganan yang buruk, dan risiko-risiko lain yang dapat mempengaruhi keselamatan dan integritas barang. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko ini, serta memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik barang selama perjalanan.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari Pengangkutan Darat (Good in Land Transit Insurance):
1. Cakupan Risiko: Asuransi pengangkutan darat mencakup risiko-risiko seperti kerusakan fisik akibat tabrakan atau terbaliknya kendaraan, pencurian, kebocoran, kerusakan akibat penanganan yang buruk, dan risiko-risiko lain yang dapat terjadi selama pengiriman barang melalui jalur darat.
2. Polis All Risks atau Named Perils: Seperti asuransi pengangkutan lainnya, polis pengangkutan darat dapat berbentuk polis “All Risks”, yang mencakup sebagian besar risiko, atau polis “Named Perils” yang hanya mencakup risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan dalam polis.
3. Jenis Barang yang Dicakup: Asuransi ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari barang-barang konsumen hingga kargo industri berat. Baik barang yang tidak berbahaya maupun berbahaya (seperti bahan kimia) dapat dijamin dengan polis ini.
4. Klaim dan Prosedur Klaim: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan darat, pemilik barang harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Proses klaim akan melibatkan pemeriksaan, dokumentasi kerusakan atau kehilangan, dan pengajuan berbagai dokumen pendukung.
5. Nilai Pertanggungan: Nilai pertanggungan adalah jumlah maksimal yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim. Pemilik barang perlu memastikan bahwa nilai pertanggungan sesuai dengan nilai sebenarnya dari barang yang diangkut.
6. Selama Perjalanan: Asuransi pengangkutan darat berlaku selama barang berada dalam perjalanan darat, mulai dari saat barang meninggalkan tempat pengirim hingga tiba di tujuan akhir.
7. Deductible: Deductible adalah jumlah yang harus dibayar oleh pemilik barang sebelum perusahaan asuransi mulai membayar klaim. Besar deductible biasanya akan mempengaruhi premi asuransi.
8. Pengaruh Pada Premi: Premi asuransi akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jenis barang, nilai barang, jenis pengangkutan (truk, kereta api), dan banyak faktor lainnya. Barang-barang dengan risiko lebih tinggi biasanya akan memiliki premi yang lebih tinggi.
9. Aspek Nasional dan Lokal: Asuransi pengangkutan darat sering kali lebih terfokus pada risiko-risiko yang terkait dengan infrastruktur dan kondisi jalan lokal. Ini termasuk risiko tabrakan, terbalik, serta risiko perampokan yang lebih umum terjadi dalam perjalanan darat.
Kewajiban yang Harus Dilaksanakan Ketika Membeli Produk Asuransi
- Teliti Proposal Penawaran: Pelajari dengan cermat proposal penawaran yang diajukan oleh agen atau broker. Perhatikan resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan, cara pembayaran premi, serta kewajiban tertanggung saat terjadi kerugian atau kerusakan.
- Evaluasi Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi: Pastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko. Ini akan memastikan kemampuan perusahaan dalam membayar klaim.
- Verifikasi Agen: Jika bertransaksi melalui agen, mintalah kartu keagenan sebagai bukti keabsahan. Pastikan agen memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
- Isi Surat Permohonan Penutupan Asuransi: Isi dengan lengkap dan benar Surat Permohonan Penutupan Asuransi. Pastikan data yang diminta terkait barang, pengemasan, pengangkutan, serta kondisi asuransi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apa yang Harus Diperhatikan dalam Membeli Produk Asuransi
- Surat Penawaran: Teliti surat penawaran dari perusahaan asuransi yang berisi rincian premi, cakupan, dan persyaratan.
- Agen Bersertifikat: Pastikan agen memiliki sertifikat yang sah. Hal ini menunjukkan kompetensinya dalam memberikan informasi dan pelayanan yang akurat.
- SPPA (Surat Perjanjian Polis Asuransi): Pastikan data dalam SPPA sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ini termasuk rincian barang, rute pengiriman, dan lainnya.
- Membaca Kontrak/Polis: Bacalah kontrak atau polis secara seksama. Tanyakan kepada agen atau perusahaan jika ada hal yang tidak jelas atau meragukan.
- Endorsement: Jika terdapat kesalahan dalam polis, mintalah perubahan (endorsement) yang sesuai.
- Jenis Penutupan: Pastikan apakah penutupan bersifat per polis atau open cover, tergantung pada kebutuhan Anda.
Ketika Tidak Sesuai dengan Janji
- Mengklarifikasi: Jika ada ketidaksesuaian dengan yang diperjanjikan, mintalah klarifikasi dari perusahaan asuransi melalui agen atau langsung.
- Badan Mediasi Asuransi Indonesia: Jika perselisihan terjadi terkait nilai klaim hingga Rp. 750.000.000,-, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa: Jika klarifikasi dan mediasi belum membuahkan hasil, pertimbangkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan.
Asuransi Pengangkutan Barang adalah alat penting dalam melindungi investasi Anda selama proses pengiriman barang. Dengan perlindungan yang sesuai, Anda dapat mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan barang yang dapat berdampak buruk pada bisnis Anda. Jadi, sebelum Anda mengirimkan barang berharga, jangan lupa untuk mempertimbangkan asuransi pengangkutan barang sebagai investasi perlindungan Anda.
Demikianlah artikel tentang Asuransi Pengangkutan Barang. Kami membuka diskusi di kolom komentar, jangan lupa dishare artikelnya ke teman ataupun medsos kesayangan kalian. Semoga bermanfaat!