Gas LPG 3Kg juga sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok di masyarakat kita saat ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa Gas LPJ 3Kg di khususkan bagi masyarakat tidak mampu, namun dalam prakteknya bisa di pergunakan oleh siapapun tanpa adanya kontrol dari pemerintah. PT Pertamina langusng menjawab dengan membuat peraturan bahwa Beli Gas LPG 3Kg Harus daftar terlebih dahulu di MyPertamina.
Hal ini dilakukan untuk memantau dan mengontrol distribusi agar Gas LPG 3Kg tepat sasaran. Selain mengontrol distribusi juga diharapkan masyarakat dapat membeli dengan harga yang murah sesuai eceran dari agen Gas LPG 3Kg, bukan dari toko ecer yang harganya sangat tinggi.
Sebagaimana dengan beli pertalite harus daftar secara online yang akan mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022. Begitupun dengan Gas LPG 3Kg, PT Pertamina (Persero) akan menjalankan sistem baru dimana pembelian bisa dilakukan ketika sipembeli sudah daftar di MyPertamina.

Beli Gas 3Kg Dengan Aplikasi MyPertamina
Dikutip dari cnnindonesia (29/6/2022) yang mendapatkan informasi dari Direktur Pemasaran Regional Pt Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra, bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3Kg bisa tepat sasaran sesuai dengan target dari pemerintah.
“Untuk LPG sebenarnya sama, nanti kami akan meminta register (di aplikasi MyPertamina),” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6).
Dari diskusi virtual tersebut, Direktur pemasaran regional PT Pertamina Patra Niaga ini tidak menjelaskan secara rinci kapan dimulainya sistem pembelian gas lpg 3Kg menggunakan aplikasi MyPertamina. Tapi, dia hanya menekankan bahwa ini akan pasti dilaksanakan karena sudah masuk dalam proses ujicoba.
Namun, ke depannya Pertamina akan melakukan koordinasi lebih jauh terkait dengan data DTKS dengan pihak terkait sebelum menerapkan pembelian LPG 3Kg dengan MyPertamina. Sebab, saat dilakukan uji coba, penerima tidak mencapai 100 persen.
“Sebab, data terbawah di data DTKS yang paling miskin tidak menggunakan LPG. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pemerintah apakah tetap menggunakan data DTKS atau menggunakan skema yang kami lakukan dalam pembatasan BBM subsidi nanti,” pungkasnya.