Tahapan dan Tata Cara dan Mekanisme Integrasi CEMS dengan SISPEK

alwepo, Peningkatan kesadaran akan isu lingkungan dan perlunya mengendalikan pencemaran udara telah mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih serius dalam pemantauan dan pengelolaan emisi gas berbahaya.

Untuk mengatasi tantangan ini, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (Ditppu) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran Udara (SISPEK) yang bertujuan untuk mengintegrasikan dan memantau data Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dari perusahaan.

Tahapan dan Tata Cara dan Mekanisme Integrasi CEMS dengan SISPEK

Artikel ini akan menjelaskan tata cara dan mekanisme integrasi CEMS dengan SISPEK yang merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan memenuhi regulasi lingkungan.

1. Registrasi

Perusahaan yang ingin mengintegrasikan CEMS mereka dengan SISPEK harus memulai dengan mengisi formulir registrasi dan mengirimkan surat permohonan melalui portal web Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (https://ditppu. menlhk. go. id). Ini adalah tahap awal yang memungkinkan Ditppu untuk mengidentifikasi perusahaan yang berpartisipasi.

2. Validasi Registrasi

Permohonan perusahaan akan divalidasi oleh Ditppu. Setelah validasi selesai, perusahaan akan diberikan nomor registrasi, yang akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan. Nomor registrasi ini adalah langkah awal untuk mengintegrasikan CEMS dengan SISPEK.

3. Data Administratif

Perusahaan harus melengkapi data administratif mereka pada menu pelaporan SIMPEL PPU, termasuk profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber emisi. Data administratif ini akan diverifikasi oleh sistem, dan hasil validasi akan dikirimkan ke alamat email perusahaan.

4. Data Teknis

Setelah data administratif terverifikasi, perusahaan harus mengisi data teknis CEMS pada menu pelaporan SIMPEL PPU. Data teknis mencakup informasi tentang profil CEMS, spesifikasi CEMS, analyzer CEMS, komunikasi data, kalibrasi, dan pendukung CEMS. Seperti sebelumnya, data teknis akan divalidasi, dan hasil validasi akan dikirimkan melalui email.

5-6. Verifikasi Lapangan & Rekomendasi

Setelah perusahaan mengisi semua data administratif dan teknis yang diperlukan, Ditppu akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Ini adalah langkah kunci dalam proses integrasi CEMS dengan SISPEK.

7. Uji Konektivitas

Setelah verifikasi lapangan dan rekomendasi selesai, tahapan selanjutnya adalah uji konektivitas. Uji konektivitas adalah proses validasi pengiriman data dari Data Interfacing System (DIS) perusahaan ke SISPEK. Jika uji konektivitas berhasil, perusahaan akan diberikan keterangan lulus uji konektivitas.

8. Surat Persetujuan

Surat persetujuan adalah dokumen penting yang menegaskan bahwa CEMS perusahaan telah berhasil terintegrasi dengan SISPEK. Untuk memenuhi syarat mendapatkan surat persetujuan, perusahaan harus lulus uji konektivitas.

Integrasi CEMS dengan SISPEK adalah langkah penting dalam upaya untuk memantau emisi gas dan mencapai pengendalian pencemaran udara yang lebih efektif. Dengan mengikuti tahapan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa data mereka terintegrasi dengan sistem yang relevan, memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan pemenuhan peraturan lingkungan yang ketat. Selain itu, hal ini juga membantu dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *