SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA PAMIT


istri ingin dimengerti dan suami ingin dihargai r

Buat para Suami, yang terkadang sering berbuat seenaknya dirumah. Terkadang seorang suami harus lebih sering mengalah dari pada memaksakan ego.

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Maaf saya mau bertanya. Dalam Islam perempuan yang meninggalkan rumah tanpa ijin suaminya, maka perempuan itu berdosa, lalu bagaimana hukum suami yang meninggalkan istri selama 1 hari 1 malam tanpa pamit juga tidak kasih kabar? jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum.

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam keluarga, memang suami yang dijadikan pemimpin. Isteri yang ingin keluar rumah harus ijin kepada suaminya. Tidak sebaliknya, suami tidak harus ijin anggota keluarganya jika ingin keluar.
Namun itu tidak berarti bahwa suami boleh berlaku sesuka hati. Dia juga terikat etika Islam. Dia harus memperlakukan isteri dengan baik, menjaga perasaannya dan berlemah lembut kepadanya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik! [An-Nisâ/4:19]
Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang panjang terhitung perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan pada keluarga yang ditinggal. Hendaklah kita selalu ingat, bahwa istri disamping memiliki kewajiban terhadap suami, istri juga memiliki hak, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para istri memiliki hak seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku. [Al-Baqarah/2:228]

Jika hal itu sudah terjadi, istri berhak untuk menyampaikan kekhawatirannya dan menyampaikan nasehat kepada suami. Dan suami bisa menjelaskan duduk perkaranya atau meminta maaf, dan terus berusaha memperbaiki sikap kepada keluarga, agar bisa meraih kedudukan tinggi yang disebutkan oleh Rasûlullâh n dalam sabda Beliau n berikut:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya). [HR. Ibnu Mâjah, no. 1977. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh al-Albani rahimahullah]

Sumber: https://almanhaj.or.id

Cek Informasi Teknologi dan Artikel yang lain di Google News Alwepo.com

Page:
...
/
0
Please Wait
...
Second
Code:
Close