Penutupan 3000 Tambang Ilegal: Langkah Tegas OIKN Menuju Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

alwepo, Jakarta, Penutupan 3000 Tambang Ilegal – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersiap melakukan tindakan tegas dengan menutup tambang batubara ilegal yang meluas di sekitar kawasan IKN. Seiring dengan ditemukannya sekitar 3.000 hektar tambang ilegal yang teridentifikasi dari lubang-lubang tambang di luar area berizin pertambangan, langkah penertiban ini dianggap mendesak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penutupan 3000 Tambang Ilegal: Langkah Tegas OIKN Menuju Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa konsolidasi data telah dilakukan, dan sekitar 3.000 hektar area yang tidak memiliki izin akan segera ditertibkan. “Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya enggak salah itu sekitar ada 3.000-an hektar area-area yang di luar izin itu. Nah itu tentu harus ditertibkan,” ujarnya dalam media briefing di Kantor OIKN.

Untuk menangani permasalahan ini, OIKN telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, TNI, serta perwakilan dari unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinas kehutanan provinsi, dan pihak OIKN sendiri.

“Satgas itu sudah bekerja beberapa bulan yang lalu dan sekarang terus melakukan mulai dari sosialisasi, kemudian juga kita sudah melakukan penyisiran kepada kegiatan area-area di mana diduga itu tambang ilegal, sudah memberikan peringatan-peringatan,” jelas Myrna.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto, menyoroti bahwa Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil batubara dan gas terbesar di Indonesia. Tambang dengan izin aktif masih diperbolehkan beroperasi hingga masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang atau izinnya akan dihentikan. “Di bawah Bu Myrna juga saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara,” tambah Pungky.

Penegakan hukum oleh OIKN tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen nyata terhadap pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan. Dengan langkah-langkah ini, OIKN memastikan bahwa pertumbuhan wilayah IKN akan berlangsung dalam harmoni dengan keberlanjutan lingkungan dan komitmen pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *